Bahan pemanis (sweetener) adalah bahan
tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis
pada produk pangan. Dulu orang
mengenal sumber rasa manis alami dari gula yang di buat dari tebu atau bit,
aren, kelapa dan pemanis lain seperti madu dan buah-buahan. Selain memberikan
rasa manis ternyata gula adalah penyumbang kalori yang baik karena mengandung
gizi untuk tubuh manusia.
Ternyata gula menyebabkan
berbagai masalah baru bagi orang-orang tertentu, terutama mereka yang kelebihan
kalori, kegemukan, menyebabkan kerusakan pada gigi, dan sangat berbahaya bagi
penderita diabetes. Keadaan
ini memacu para ahli untuk menemukan pengganti rasa manis setara dengan gula,
tidak berkalori dan tidak ada nilai gizinya sehingga aman dikomsumsi bagi
mereka yang perlu diet.
Suatu produk makanan atau
minuman yang menggunakan pemanis buatan seharusnya mencantumkan jenis dan
jumlah pemanis yang digunakan. Penggunaan bahan pemanis harus mengacu Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Adapun
jenis bahan tambah pangan yang diizinkan seperti berikut.
Pemanis
Alami (Natural Sweetener)
Pemanis Alami (Natural Sweetener), merupakan
pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun proses pembuatannya
secara sintetik maupun secara fermentasi. Adapun pemanis alami yang
diizinkan oleh pemerintah RI adalah sebagai berikut.
Manitol
Isomalt/Isomaltitol
Glikosida Steviol (steviol glycosides)
Maltitol
Laktitol (Lactitol)
Silitol (Xylitol)
Eritritol (Erythritol)
Pemanis Buatan
(Artificial Sweetener)
Pemanis Buatan (Artificial Sweetener), merupakan
pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di
alam. Adapun pemanis alami yang
diizinkan oleh pemerintah RI adalah sebagai berikut.
Asesulfam-K (Acesulfame Potassium)
Aspartam (Aspartame)
Asam Siklamat (syclamic acid)
Klasium Siklamat (Calsium Syclamate)
Natrium Siklamat (Sodium Syclamate)
Klasium Sakarin (Calsium Saccharin)
Natrium Sakarin (Sodium Saccharin)
Kalium Sakarin (Potassium Saccharin)
Sukralosa (Sucralose)
Neotam (Neotame)
Demikian bahan kimia sebagai bahan
pemanis makanan atau minuman yang masih diizinkan oleh Menteri Kesehatan
Republik Indonesia. Untuk postingan bahan kimia sebagai pemanis makanan atau
minuman yang dilarang di Indonesia akan dibahas pada postingan selanjutnya.
0 Response to "Zat Kimia sebagai Bahan Pemanis Makanan (Sweetener)"
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca blog ini, silahkan tinggalkan komentar dengan sopan dan tidak mengandung unsur SARA atau pornografi serta tidak ada link aktif. Mohon maaf kalau komentarnya dibalas agak lambat. Kolom komentar ini kami moderasi, jadi kalau ada komentar yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan dipublikasikan.