Perhatikan
setiap oang tua Anda membayar pajak listrik. Pajak tersebut
biasanya dibayarkan setiap bulan. Coba perhatikan juga pada acara kuis yang ada
di televisi, di mana pajak ditanggung pemenang yang besarnya 25%. Perhatikan
pula saat Anda membeli barang, di setiap kemasannya biasanya tertera tulisan
harga ini sudah termasuk pajak. Jadi, menurut kalian, apa sebenarnya pajak itu?
Sumber Gambar: Kompasiana |
Pajak
adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat untuk menyerahkan
sebagian kekayaan kepada negara menurut peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan pemerintah. Jadi, pajak bersifat mengikat dan
memaksa. Banyak sekali jenis-jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Perhitungan
nilai pajak akan kita pelajari pada postingan ini.
Jika
kita membeli suatu barang, biasanya dikenakan pajak. Pajak tersebut ada yang
sudah termasuk dalam label harga, ada juga yang belum. Pajak tersebut disebut Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN
yang besarnya ditetapkan pemerintah sebesar 10%.
Selain
itu, seseorang yang mendapatkan honororarium dari uang negara biasanya juga
dikenakan pajak, yang biasanya disebut Pajak Penghasilan atau disingkat PPh,
yang besarnya ditetapkan pemerintah sebesar 15%.
Sekarang perhatikan contoh berikut!
Contoh Soal Untuk PPN
Pada supermarket “Mafia Online” hampir semua label harga barang yang dijual belum termasuk PPN sebesar 10%. Jika Pak Rudi membeli sebuah Kulkas dengan label harga sebesar Rp1.500.000,00 berapa rupiah Pak Rudi harus membayar?
Pada supermarket “Mafia Online” hampir semua label harga barang yang dijual belum termasuk PPN sebesar 10%. Jika Pak Rudi membeli sebuah Kulkas dengan label harga sebesar Rp1.500.000,00 berapa rupiah Pak Rudi harus membayar?
Penyelesaian:
Pertama
hitung terlebih dahulu berapa besarnya nilai PPN sebesar 10%.
PPN = %pajak
x harga beli
PPN = 10%
x Rp 1.500.000,00
PPN =
Rp 150.000,00
Jadi
Pak Rudi harus membayar TV sebesar
PPN+Harga
Beli = Rp 1.500.000,00 + Rp 150.000,00
PPN+Harga
Beli = Rp 1.650.000,00
Berikut Mafia Online akan berikan cara menghitung pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk contoh soal.
Contoh Soal Untuk PPh
Pak Ogah memperoleh gaji Rp950.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp380.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Pak Ogah per bulan?
Contoh Soal Untuk PPh
Pak Ogah memperoleh gaji Rp950.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp380.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Pak Ogah per bulan?
Penyelesaian:
Diketahui:
Besar gaji = Rp 950.000,00;
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 380.000,00
PPh = 10%
Besar gaji = Rp 950.000,00;
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 380.000,00
PPh = 10%
Ditanyakan: Besarnya gaji yang diterima = . . . . . ?
Jawab:
Terlebih dahulu hitung besarnya nilai penghasilan kena pajak dengan cara:
Penghasilan kena pajak = Besar gaji - Penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan kena pajak = Rp950.000,00 – Rp380.000,00
Penghasilan kena pajak = Rp570.000,00
Langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%, dengan cara:
Besar PPh = 10% x penghasilan kena pajak
Besar pajak penghasilan =10/100 x Rp 570.000,00
Besar PPh = Rp 57.000,00
Langkah terakhir adalah menghitung besarnya gaji yang diterima oleh Pak Ogah dengan cara sebagai berikut.
Gaji
yang diterima = Besar gaji - Besar PPh
Gaji
yang diterima = Rp 950.000,00 – Rp 57.000,00
Gaji
yang diterima = Rp 893.000,00
Jadi,
besar gaji yang diterima Pak Putu per bulan adalah Rp 893.000,00.
Demikian tentang cara menghitung besarnya nilai pajak. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Mafia.
bagus gan,cuma soalnya terlalu mudah.
BalasHapusTerima kasih gan atas kunjungannya. Ya nanti akan buatkan soal yang berbeda. Untuk tingkat kesulitan biar agan yang menilai.
Hapus